Postingan

Menampilkan postingan dengan label KPK

Komitmen Jokowi Kembali Ditagih Dalam Kasus 600 Hari Penyerangan Novel Baswedan

BuletinNasional . Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) yang tergabung dalam Wadah Pegawai (WP) kembali menuntut komitmen Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan kasus penyerangan fisik terhadap penyidik Novel Baswedan. Hari ini, Minggu (2/12/2018), tepat 600 hari sudah wajah Novel disiram air keras oleh orang tak dikenal. Hingga saat ini, belum ada satupun pelaku yang dijadikan tersangka oleh kepolisian. "Kami keluarga besar KPK hampir putus asa harus ke mana untuk mencari keadilan. Presiden tidak menunjukkan tindakan yang tegas dan konkret, seakan-akan tidak memiliki kuasa apapun sebagai pemimpin negara untuk membongkar kasus Novel," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis, Minggu. Menurut Yudi, berbagai protes dari masyarakat sampai pengiriman surat dari keluarga Novel Baswedan dan pegawai KPK sama sekali tidak direspon oleh Jokowi. Salah satunya terkait permintaan agar Presiden segera membentuk tim independen atau tim pencari fakta. Pegawai KPK menil...

KPK dalami aliran dana terkait revisi Perda Tata Ruang, Telisik kasus Meikarta

PorosNasional . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran dana terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dalam kasus suap izin proyek Meikarta. “Apakah ada atau tidak aliran dana untuk revisi Perda tentang tata ruang tersebut, tentu juga jadi perhatian KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Febri menambahkan dalam proses penyidikan izin ini, KPK menggali indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang di Bekasi agar mempermudah proses perizinan proyek Meikarta. Sebenarnya hari ini lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi. Dua orang yang dijadwalkan ini adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti. Namun, Febri mengatakan dua saksi ini tidak dapat hadir. Alasannya belum menerima surat pemanggilan untuk permintaan tersebut. “Saksi tidak hadir, menyampaikan belum me...