Komitmen Hakim Dipertanyakan, Baiq Nuril Dihukum
TabloidNasional . Eks guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun dihukum enam bulan penjara dan denda Rp500 juta setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung karena menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan. Perlindungan hakim terhadap perempuan korban pelecehan seksual pun dipertanyakan. Dalam rilis resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut hakim seharusnya berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pasal 3 huruf b Perma tersebut menyebutkan hakim mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum. "Hal ini jelas dialami oleh Baiq Nuril yang merupakan korban kekerasan seksual. Harusnya semua hakim menerapkan Perma ini untuk menjamin perlindungan korban kekerasan yang rentan perlakuan kriminalisasi," tulis ICJR dalam keterangannya, dikutip dari situs resminya, Selasa (13/11). Diketahui, B...