Napi yang Kabur dari Lapas Banda Aceh, Polisi Masukkan dalam DPO

Polri masih menindaklanjuti mengenai narapidana yang kabur dari Lapas Banda Aceh. Para napi yang belum kembali kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

PojokNasional. "Upaya pengejaran para napi tetap dilakukan dan langkah selanjutnya DPO sudah dikeluarkan disebarkan secara resmi di medsos," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat ini, Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh masih menyelidiki penyebab terjadinya pembobolan lapas oleh narapidana tersebut. Syahar juga menyebut hari ini akan ada pemeriksaan terhadap 38 napi yang sudah tertangkap, untuk mencari tahu motif dari profokator pembobol lapas yang menyebabkan 113 napi kabur.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan dari motif dari provokator, yang jelas kalau kita lihat bahwa 6 provokator ini hukumannya tinggi-tinggi kasus pembunuhan dan kasus narkoba. Selama ditemukan pada pemeriksaan ada tindak pidana, nanti akan diproses secara hukum pidana," jelasnya.

Diketahui, kasus ini bermula ketika narapidana kabur seusai salat magrib, sekitar pukul 18.45 WIB. Para napi merusak pagar ruang penerimaan tamu dan membobol jendela.

"Hasil pengecekan tadi jumlah napi yang kabur 113 orang. Mereka lari lewat jendela setelah membobol lapas," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat ditemui di lokasi.

Sebanyak 38 narapidana yang kabur dari Lapas Banda Aceh tertangkap. Masih ada 75 napi lainnya masih melarikan diri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

saat Dirundung Kasus Ratna, Amien Rais Bersiasat Bongkar Korupsi

Komitmen Hakim Dipertanyakan, Baiq Nuril Dihukum

Gerindra Bantah Hanura: Jangan Ragukan Komitmen Prabowo Untuk Bela Islam