KPK dalami aliran dana terkait revisi Perda Tata Ruang, Telisik kasus Meikarta

PorosNasional. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran dana terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dalam kasus suap izin proyek Meikarta.
“Apakah ada atau tidak aliran dana untuk revisi Perda tentang tata ruang tersebut, tentu juga jadi perhatian KPK,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi,

Febri menambahkan dalam proses penyidikan izin ini, KPK menggali indikasi permintaan pihak-pihak tertentu untuk mengubah aturan tata ruang di Bekasi agar mempermudah proses perizinan proyek Meikarta.

Sebenarnya hari ini lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak DPRD Provinsi Jawa Barat dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Dua orang yang dijadwalkan ini adalah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Waras Wasisto dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti.

Namun, Febri mengatakan dua saksi ini tidak dapat hadir. Alasannya belum menerima surat pemanggilan untuk permintaan tersebut.

“Saksi tidak hadir, menyampaikan belum menerima panggilan,” jelas Febri. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

saat Dirundung Kasus Ratna, Amien Rais Bersiasat Bongkar Korupsi

Komitmen Hakim Dipertanyakan, Baiq Nuril Dihukum

Gerindra Bantah Hanura: Jangan Ragukan Komitmen Prabowo Untuk Bela Islam