Bandingkan Kasus Ahmad Dhani dan Ahok, Fadli Zon :Jelas Tidak Adil

PojokPos. WAKIL Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, penegakan hukum di Indonesia para era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat tidak independen.
Fadli Zon mengatakan, penegakan hukum yang tidak independen ini menyebabkan peringkat demokrasi di Indonesia pun merosot.

Fadli Zon menunjukkan bukti penegakan hukum yang tidak independen itu antara lain adalah penanganan kasus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.
Menurut Fadli Zon, kasus Ahmad Dhani adalah penghinaan terhadap akal sehat dan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, tindakan hukum terhadap Ahmad Dhani Prasetyo atau kasus Ahmad Dhani jelas terkait aktivitasnya politik sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dan sebagai politisi Partai Gerindra.

Fadli Zon mengomentari kasus Ahmad Dhani Prasetyo melalui kultwit yang disampaikan sekitar 1 jam lalu.

Menurut Fadli Zon, data terbaru BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan penurunan kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, serta peran peradilan yg independen.

"Tahun lalu, menurut data The Economist Intelligence Unit (EIU), peringkat demokrasi kita anjlok 20 peringkat jika dibandingkan dengan tahun 2016. Jika tahun 2016 kita masih berada di peringkat 48, tahun lalu peringkat kita anjlok ke posisi 68," kata Fadli Zon.

Peringkat demokrasi Indonesia para era Pemerintahan Presiden Jokowi lebih buruk dibandingkan Timor Leste, kata Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, seharusnya Ahmad Dhani Prasetyo diposisikan sebagai korban persekusi, korban ancaman kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan menyatakan pendapat yg dilakukan oleh sejumlah orang.

"Bagaimana ceritanya korban kok jadi pesakitan?! Ini benar-benar sebuah kemunduran dlm berdemokrasi dan berpolitik," katanya.
Fadli Zon pun membandingkan kasus yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan kasus Ahmad Dhani Prasetyo.

Tindak pidana yang dilakukan Ahok yang telah membikin marah orang seluruh Indonesia, kata Fadli Zon, hanya dituntut jaksa hukuman 1 tahun. Karena itu, hukum diterapkan secara tidak adil pada kedua kasus tersebut dan sangat aneh.

"Lha, ini kasusnya @AHMADDHANIPRAST tidak jelas siapa korban kebenciannya, namun ia dituntut dua tahun ancaman hukuman oleh jaksa. Orang awam saja menganggapnya aneh," ujar Fadli Zon.

MUSIKUS Ahmad Dhani tidak terima dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya hukuman dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

JPU menilai Ahmad Dhani bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan antar-individu tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Menurut Ahmad Dhani, jaksa tidak layak memberikan hukuman dua tahun penjara, karena tidak menyebutkan dengan pasti golongan yang merasa mendapatkan ujaran kebencian dari suami Mulan Jameela itu.

“Jadi jaksa tidak sebutkan kepada siapa saya beri pernyataan kebencian, kepada orang Cina kah, orang Arab kah, Agama Islam kah, Kristen kah? Engak ada. Jadi tadi SARA itu hanya berupa retorika saja, tapi detail tidak ada,” tutur Ahmad Dhani seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).

Ahmad Dhani bahkan mengistilahkan golongan sasaran dugaan kebenciannya oleh jaksa adalah golongan abstrak atau golongan yang tidak jelas.

“Golongan mana yang saya beri ujaran kebencian? Berarti abstrak. Ada golongan yang abstrak, yang dituduhkan ke saya bahwa saya telah memberikan pernyataan kebencian kepada golongan yang abstrak itu,” papar Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani pun mengira tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dirinya ada pengaruh dari pihak lain.

Alasannya, Ahmad Dhani menduga hukuman tersebut merupakan aksi balas dendam atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang saat ini sedang menjalani hukuman di penjara akibat penistaan agama.

Ahok divonis hukuman dua tahun penjara dan telah menjalani hukumannya sejak 9 Mei 2017.

“Mungkin ini bukan dari JPU, tapi dari atasnya yang bikin tuntutan. Ini saya enggak yakin JPU-nya. Karena apa? karena tuntutannya dua tahun sama seperti Ahok dipenjara,” ucap Ahmad Dhani.

“Sekarang balas dendam. Sekarang dua tahun untuk Ahmad Dhani tuntutan balas dendam supaya sama dengan Ahok,” sambungnya.

Ahmad Dhani didakwa melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU 19/2016 Junto UU 11/2008 tentang ITE junto pasal 55 ayat 1 KUHP itu.

Kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi kepada majelis hakim, dan sidang akan dilanjutkan pada 10 Desember 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

saat Dirundung Kasus Ratna, Amien Rais Bersiasat Bongkar Korupsi

Komitmen Hakim Dipertanyakan, Baiq Nuril Dihukum

Gerindra Bantah Hanura: Jangan Ragukan Komitmen Prabowo Untuk Bela Islam